SOLOK KOTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Solok, Sumatera Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu 2024, Jum’at, 17 Februari 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Mami Hotel Kelurahan Kampung Jawa – Kota Solok.itu dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, beserta Anggota Rafiqul Amien, D.Pd.I, M.Pd, dan Dr.Budi Santosa, MP, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, S.Sos.MM, dan Anggota Ilham Eka Putra, SE, MM, Kesbangpol Kota Solok, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Dalam sambutan saat membuka kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024, dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.
“Daerah pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu, namun sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian. Padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya, ” sebut Tri.
Baca juga:
Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf
|
“Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, ” imbuhnya.
Lebih jauh dispaikan Ketua Bawaslu Kota Solok, bahwa Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menerangkan bahwa, esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon.
“Selain itu, pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah, " terang Budi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi.
“Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sehingga Kota Solok seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya memiliki alokasi kursi disetiap Dapil yakni Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) alokasi 11 kursi dan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) alokasi 9 kursi, " sebut Rafiqul.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H dan Anggota Ilham Eka Putra yang memaparkan, bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah”, jelas Asraf.